Tak Langgar Tatib, Anggota Pansus RUU IKN Terdiri dari 30 Anggota Tetap dan 26 Orang Cadangan
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, membantah jumlah anggota pansus menyusut dari 56 menjadi 30 orang lantaran melanggar tata tertib.

Menurutnya, 56 orang yang sebelumnya diumumkan dalam rapat paripurna 7 Desember 2021, terdiri dari 30 orang anggota pansus dengan 26 anggota cadangan. Karenya pada rapat paripurna hari ini ditetapkan 30 orang anggota pansus oleh pimpinan DPR.

"Tidak menyusut ya, jadi kemarin itu ketika disahkan 56 itu kan ada catatan yang tidak tersampaikan bahwa 56 itu dengan cadangan. Terus kemudian MKD mengingatkan bahwa maksimal Pansus sesuai dengan UU MD3 dan tatib itu ada 30 orang maka kemudian pansus rapat lagi karena pimpinan pansus ditetapkan oleh pimpinan DPR, yang 4 orang lagi ditetapkan pimpinan DPR. 30 orangnya kita sampaikan lagi di rapur (rapat paripurna) bahwa rangkaian pengambilan keputusan dari yang 56 dan ditegaskan lagi bahwa yang 26 orang itu adalah cadangan," ujar Achmad Baidowi di gedung DPR, Kamis, 16 Desember.

Sehingga, kata Awiek, apabila ada on-off anggota pansus maka tidak mengambil anggota di luar yang 56 orang. Sebab, anggota pansus sudah ditetapkan oleh paripurna.

"Jadi seperti kami misalkan ada on/off nya ya harus ambil dari cadangan 56. Seperti main bola, Gak mungkin kita ambil orang yang tidak masuk di daftar cadangan itu ketika ada pergantian pemain. Karena pansus itu harus disahkan pada paripurna," jelas Sekretaris PPP DPR itu.

Karena itu, kata Awiek, anggapan Pansus RUU IKN menyalahi tata tertjb DPR adalah salah.

"Jadi kemarin keputusan yang sudah diambil sah semua. Kaitannya dengan tatib gak ada tatib itu meloloskan ini, buktinya gak kita lakukan," katanya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 menetapkan 30 nama anggota DPR RI sebagai panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) dengan pimpinan sebanyak 4 orang.

Pada rapat paripurna sebelumnya, pimpinan DPR mengumumkan keanggotaan Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang dengan pimpinan sebanyak 6 orang.

"Sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara pimpinan DPR RI dan seluruh anggota pansus RUU IKN, maka tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan dan keanggotaan pansus RUU tentang IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember.

Dasco mengatakan telah menerima surat dari pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayah (2) dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2).

"Keputusan Mahkamah Kehormatan dewan ini bersifat final dan mengikat," kata Dasco menegaskan.