Din Syamsuddin Klaim Gugatan UU IKN ke MK Didukung Banyak Pihak, Pansus Merespons Santai, Itu Hak Rakyat
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Guspardi Gaus mempersilakan masyarakat melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti yang dilakukan Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak rakyat dan dijamin UU. Terlebih masyarakat menilai UU IKN cacat formil.

Anggota Fraksi PAN DPR itu mengaku tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN.

"Tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai,” ujar Guspardi, Selasa, 25 Januari. 

Legislator Sumatera Barat itu mengatakan, dalam membuat UU DPR selalu mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan sebuah Undang-Undang dengan melalui mekanisme dan pelaksanaan pembahasannya dilakukan sangat terbuka.

Selain itu, kata Guspardi, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial dalam membahas RUU IKN agar masyarakat bisa melihat proses pembentukan UU tersebut dengan transparan.

“Kita juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan bidangnya. Tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari, itu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat," jelasnya.

"Jadi kita membahas UU itu tidak tertutup, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” sambung dia.

Oleh karena itu, Guspardi mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK jika UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah tidak membuat masyarakat puas. Dia mengaku menghormati segala keputusan Hakim MK terkait UU IKN.

"Jadi apa yang diputuskan MK kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” demikian Guspardi.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.

"Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari.

Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada juga beberapa pihak lain yang bergabung. Namun dia tidak menyebut rinci siapa saja pihak tersebut.

"Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan)," ujarnya.