JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendukung Prof Din Syamsuddin untuk menggugat UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih, kata dia, salah satu pertimbangan Din Syamsuddin adalah pemindahan IKN di masa pandemi COVID-19 tidak memiliki urgensi apa pun.
"Dukung moral. Monggo bagi yang ingin JR (Judicial Review, red) itu hak konstitusional," ujar Mardani, Jumat, 21 Januari.
Menurut Mardani, rencana pemindahan ibu kota adalah keputusan yang tidak bijak. Pasalnya, pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
Karena itu, Anggota Komisi II DPR fraksi PKS ini menyambut baik rencana Prof Din Syamsuddin yang akan mengajukan JR ke MK terkait UU IKN tersebut.
"PKS sudah berjuang menolak di DPR," pungkas Mardani.
BACA JUGA:
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin merasa ada yang salah dengan keputusan pemindahan ibu kota apalagi didukung DPR, Din Syamsuddin akan mengambil langkah nyata dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya pada wartawan Kamis, 20 Januari 2022.