JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada hari ini Kamis, 24 Maret. Raker ini rencananya akan dihadiri Menteri PPPA, Mendagri, Mensos, dan Menkumham.
Diketahui, pembahasan RUU TPKS tersebut sempat hendak dibahas pada 23 Februari 2022 lalu saat masa reses di DPR namun urung dilaksanakan karena persoalan teknis AKD dan belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
Dari agenda yang didapatkan dari Kesetjenan DPR RI, RUU TPKS rencananya akan dibahas antara Baleg DPR RI dengan pemerintah. Dilanjutkan dengan institusi-institusi yang memiliki concern dengan perlindungan anak dan perempuan.
Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk membahas RUU TPKS secara komprehensif agar saat disahkan menjadi UU tidak menjadi polemik dan dapat diterima masyarakat luas.
"Hari ini kita akan melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dan rapat dengar pendapat dengan institusi atau organisasi aktifitas perempuan," ujar Willy Aditya ketika dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret.
Selanjutnya, Politikus NasDem itu mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS akan dilakukan pada pekan depan.
"Minggu depan baru kami akan membahas daftar inventaris masalah (dim)," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pada pukul 10.00 WIB Badan Legislasi DPR RI dijadwalkan melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri PPPA, Mendagri, Mensos, dan Menkumham dalam rangka Pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sedangkan pukul 13.00 WIB, Baleg DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangka Pembahasan RUU TPKS dengan Ketua LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK), Ketua International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).