Haris Azhar Bawa Koalisi Masyarakat Sipil, Polisikan Luhut Binsar Pandjaitan
Direktur Lokataru Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil mendatangi Polda Metro Jaya/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya Papua.

"(Melaporkan, red) Atas nama LBP ldan juga berbagai orang yang terkibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termssuk entitas korporasi," ujar Kadiv Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy kepada wartawan, Rabu, 23 Maret.

Dalam pelaporan ini, sejumlah alat bukti disertakan. Semisal, dokumen berupa riset mengenai dugaan kejahatan ekonomi tersebut.

"Kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen-dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ungkapnya.

Rezaldy menjelaskan alasan pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, meski sebagian besar permasalahan ini lokasinya berada di Papua tapi ada juga yang masuk wilayah Jakarta.

"Berkaitan dengan pelaporan yang kami ajukan sebetulnya tudak hanya sebatas pada wilayah Papua tapi juga ada di wilayah Jakarta sebagai wilayah Indonesia," kata Rezaldy.

Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar bakal melaporkan balik Luhut Binsar Pandjaitan. Pelaporan itu buntut dari penetapan tersangka Haris Azhar di kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," ujar kuas hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat.

Namun, tak dirinci konteks pelaporan balik tersebut. Nurkholis hanya menyatakan selama proses penyelidikan, kliennya sudah memaparkan seluruh informasi mengenai adanya kejahatan ekonomi yang bisa menjadi dasar pelaporan baliknya.

"Selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," papar Nurkholis.

"Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu memfollowupnya," sambungnya.