Pemerintah Telah Selesaikan DIM RUU TPKS Sejak 12 Februari, Deputi V KSP: Segera Diserahkan ke DPR
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. (Foto: Dok. Antara/KSP)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal itu terbukti dari selesainya daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS pada Sabtu, 12 Februari.

"Sejatinya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari 2022. Namun per 12 Februari 2022, DIM RUU TPKS dari pemerintah dikabarkan telah selesai," ungkap Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dikutip Antara, Minggu, 13 Februari.

Draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal. pada Bab I berisi Ketentuan Umum, dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.

Ada empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Menurut Jaleswari, cepatnya proses penyusunan DIM RUU TPKS tidak terlepas dari kerja kolektif dan kolaborasi begitu banyak pihak,

Total DIM RUU TPKS yang telah rampung disusun oleh pemerintah terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal dan sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Menurut Jaleswari, dalam penyusunan DIM RUU TPKS, Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dibentuk pada April 2021, tercatat sudah melakukan sedikitnya rapat koordinasi atau konsinyering sebanyak 6 kali bersama masyarakat sipil dan akademisi, kementerian/lembaga, Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan lainnya, sehingga turut mempercepat penyusunan DIM RUU TPKS.

Adapun Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Ketua Gugus Tugas RUU TPKS Edward OS Hiariej mengatakan bahwa pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara yang memudahkan dari segi pembuktian, proses, dan lain sebagainya.

Menurut pemerintah, RUU TPKS akan memenuhi aspek perlindungan dan pemulihan korban.

Komitmen kuat juga telah ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo secara gamblang melalui pernyataannya 4 Januari lalu, yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

Kala itu Presiden menyampaikan telah meminta Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dibentuk pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI.

Presiden meminta proses pembahasan bersama bisa dilakukan lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual. Tujuannya tidak lain untuk melindungi korban kekerasan seksual secara maksimum.