Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Terus dimatangkan. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Pemerintah terus melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).  

Pada Selasa, 1 Februari,  KSP menggelar kembali konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

"DIM ini harus selesai sebelum DPR memasuki masa reses. Presiden Jokowi pun sudah memerintahkan bahwa RUU TPKS harus segera disahkan. Ini artinya, Pemerintah juga harus cepat dalam menyelesaikan proses administrasi dan substansinya. Cepat tetapi penuh kehati-hatian," kata Wamenkumham Edward O.S. Hiariej dalam Konsinyering RUU TPKS di Jakarta, Selasa, sebagaimana siaran pers KSP.

DPR sendiri akan memasuki masa reses pada tanggal 18 Februari 2022. Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya menargetkan agar RUU TPKS dapat rampung pembahasannya dalam dua kali masa sidang DPR.

Konsinyering terkait dengan DIM ini juga dihadiri oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan berbagai pihak dari kementerian/lembaga lainnya untuk menjamin keragaman perspektif terkait dengan perlindungan korban kekerasan seksual, penegakan hukum, dan jaminan rehabilitasi dari korban dapat terakomodasi dengan efektif.

Sejak tahun lalu, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang tidak hanya melibatkan kementerian/lembaga, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, hingga media.

"Indonesia sedang dalam kedaruratan kekerasan seksual. Negara harus terus hadir dan tidak ada hari libur dalam melindungi warganya. Oleh karena itu, kami akan terus bekerja menyelesaikan DIM tanpa menunda sehari pun," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani yang sekaligus menjadi bagian dari gugus tugas percepatan RUU TPKS.