Ingatkan Bahaya Kekerasan Seksual di Game Online, Wakil Ketua MPR: Semua Pihak Harus Beri Perhatian Serius
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Foto: Dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat ikut menyoroti bahaya atau ancaman kekerasan seksual di game online.

"Di era teknologi informasi dan digitalisasi ini, ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi terbatas ruang dan waktu. Oleh karena itu, literasi harus ditingkatkan," kata Lestari dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Minggu 6 Maret.

Tidak hanya orang tua dan anak, semua pihak juga harus memberi perhatian serius terhadap ancaman tindak kekerasan seksual terhadap anak secara daring lewat sejumlah aplikasi game. Para pemangku kepentingan harus segera mencegah meluasnya ancaman tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ujarnya, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak belum bisa diselesaikan secara tuntas. Kurangnya literasi orang tua dan anak tentang tindak kekerasan seksual lewat aplikasi game secara daring, memperbesar ancaman tersebut.

"Indikasi yang diungkap KPAI tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan pencegahan," kata politisi yang kerap disapa Rerie tersebut.

Selain meningkatkan literasi, orang tua dan anak juga harus bisa menyeleksi secara teknis permainan atau game yang layak dimainkan anak sehingga mereka terhindar dari ancaman kekerasan seksual.

Menurut Rerie, upaya untuk mencegah dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air harus berjalan beriringan.

Selain saat ini sedang berlangsung proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Rerie berharap upaya meningkatkan literasi masyarakat tentang ancaman kekerasan seksual tidak berhenti.

"Tanpa pengetahuan masyarakat yang memadai terkait ancaman yang dihadapi, kita akan kesulitan menghindarinya," ujar dia.

Salah satu langkah kongkret yang dapat dilakukan ialah bersama-sama memberi pemahaman terkait ancaman tindakan kekerasan seksual melalui sosialisasi yang masif maupun tindakan preventif, mencegah peredaran konten yang memicu tindak kekerasan seksual di masyarakat.