JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Pengesahan diputuskan dalam rapat paripurna.
Kesepakatan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin rapat paripurna meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan dalam paripurna, Selasa, 18 Januari.
RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa, 18 Januari, dini hari.
Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita. Serta nama IKN adalah Nusantara.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, rapat paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.