JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan UU (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau yang sebelumnya memakai judul RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi UU pada hari ini, Kamis, 7 Oktober.
Dalam rapat hari ini Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin persidangan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Saya menanyakan seluruh fraksi yang ada apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," ujar Muhaimin menanyakan persetujuan rapat paripurna.
"Setuju," seru anggota dewan menjawab.
Namun, PKS masih menyatakan sikap menolak RUU HPP.
Agenda lain pada Rapat Paripurna adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI. Yaitu RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara.
Berikutnya RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
Penyampaian fraksi-fraksi hari ini dilaporkan secara tertulis lantaran pandemi COVID-19.
"Apakah RUU usul inisiatif komisi II DPR disetujui sebagai inisiatif DPR," tanya Cak Imin diikuti kata setuju dari anggota.
BACA JUGA:
Paripurna juga menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana; RUU tentang Perubahan atas UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, anggota DPR mendengarkan pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Para wakil rakyat akan kembali ke konstituen dalam masa reses sampai tanggal 7 November mendatang.