JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut merupakan upaya memberikan ketegasan hukum yang berkeadilan.
"Dan juga membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," ujar Hidayat Nur Wahid (HNW) di Jakarta, Rabu, 12 Januari.
Menurut politikus senior PKS itu, tuntutan hukuman terberat merupakan aspirasi masyarakat luas sebagai bentuk pemberlakuan hukum yang tegas dan adil. Terlebih, kata HNW, karena terdakwa melakukan pelanggaran hukum negara dan hukum agama terhadap 13 santriwati yang masih di bawah umur. Bahkan dalam waktu yang lama dan berulang.
"Padahal semestinya para santriwati itu dilindungi dan diberikan pendidikan bagi masa depan kehidupannya. Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan terberat," tegasnya.
Selanjutnya, sambung HNW, penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih dan menghadirkan kewibawaan serta keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan hukuman mati tersebut.
Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Instrumen hukum yang ada sudah sangat memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ini seharusnya dilaksanakan, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, HNW mengaku akan terus memantau dan mengawal kasus tersebut agar benar-benar terlaksana dan bisa memberikan keadilan kepada korban.
"Ini harus dikawal bersama agar hukuman terberat kepada terdakwa benar-benar dijatuhkan dan segera dilaksanakan. Itu untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah yang lain ikut-ikutan melakukannya sehingga kejahatan seksual terhadap anak-anak dapat dikoreksi,” tandasnya.