JAKARTA - Jaksa bukan saja menuntut hukuman paling maksimal --hukuman mati-- kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36). Tapi ada sejumlah tambahan tuntutan pidana, yakni hukuman kebiri.
Tuntutan ini dibuat oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana harus memberikan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan karena perbuatan kejinya bahkan sudah menimbulkan kehamilan sejumlah korban.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari.
Jadi selain tuntutan maksimal itu, jaksa juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.
Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.
Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.