JAKARTA - Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengakui seluruh perbuatan asusilanya kepada 13 santriwati sesuai yang didakwakan jaksa dalam persidangan kasusnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pengakuan itu dikatakan Herry saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Januari dilansir dari Antara.
Selain itu, menurutnya, Herry menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi.
Menurutnya, saat pemeriksaan Herry tersebut, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan termasuk fakta-fakta yang telah muncul di persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi.
"Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," kata Dodi pula.
Selanjutnya, kata dia, persidangan terhadap Herry itu akan digelar dengan agenda sidang tuntutan. Namun Dodi belum menyampaikan jadwal tuntutan itu akan disidangkan.
Adapun Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada belasan santriwati. Perbuatan tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.