Jaksa Sudah Berani Bikin Tuntutan Mati dan Kebiri untuk Pemerkosa Santriwanti, Tinggal Menanti Putusan Majelis Hakim
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Tim penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjawab keinginan publik supaya terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dihukum maksimal. Lewat Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana yang memimpin langsung tim jaksa, Herry dituntut hukuman mati dan pidana tambahan hukuman kebiri.

Apa yang sudah dilakukan Herry memang di luar akal sehat manusia. Dia memerkosa 13 santriwati di pesantren yang dipimpin. Sialnya, ada santriwati yang sampai hamil.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari.

Bukan itu saja. Sebelum persidangan, banyak pihak ramai-ramai meminta supaya Herry juga bisa dikebiri. Lagi-lagi Kejati Jabar menjawab itu.

Jaksa juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Kini bola ada di tangan hakim. Jaksa sudah memberikan permohonan hukuman kepada Herry. Apalagi hakim memang tidak boleh memberikan hukuman terhadap terdakwa melebihi tuntutan yang diajukan.

"Ya (hukuman kebiri harus masuk dalam tuntutan, red). Hakim tidak bisa (menjatuhkan hukuman tambahan, red) karena dia terikat pada dakwaan. Tidak boleh lebih karena kalau melebihi bisa batal demi hukum," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar kepada VOI, beberapa waktu lalu.

Fickar kemudian menjelaskan pemberian hukuman tambahan seperti hukuman pencabutan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau aparat penegak hukum lain maupun hukuman kebiri bagi pemerkosa memang bisa diberikan. Tentunya, selain hukuman pokok pidana penjara sesuai Pasal 10 KUHP.

"Jadi kalau pengadilan sudah menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri, maka JPU harus melaksanakannya. Teknisnya tentu bisa bekerja sama dengan otoritas kesehatan atau dokter," tegasnya.