JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada hari ini, Senin, 22 Mei. Dia dipanggil terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 Mei.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus. Bos PT Maspion Group ini juga menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Saiful.
Hanya saja, Ali belum memerinci terkait pemeriksaan itu. Kedua orang tersebut diduga mengetahui dugaan gratifikasi yang diterima Saiful.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Padahal dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Januari 2022.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.
Alexander menyebut Saifulah kerap menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelasnya.
BACA JUGA:
Teknis pemberian itu, kata Alexander, biasa dilakukan secara langsung. Biasanya mata uang yang digunakan adalah dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.
Sementara untuk barang yang diterima terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. "Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar," tegas Alexander.