JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada hari ini. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
"Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Februari.
Budi mengatakan keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk melengkapi berkas Harno Trimadi selaku eks Direktur DJKA.
Meski begitu, dia belum memerinci alasan pemeriksaan Budi Karya tersebut. Termasuk ada tidaknya pengembangan dalam kasus ini, mengingat Harno sudah menjadi terpidana.
Adapun Harno sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2023 lalu.
Sebagai informasi, Budi Karya dalam persidangan pernah disebut bertemu dengan Bupati Pati Sudewo ketika menduduki posisi sebagai anggota Komisi V DPR periode 2020-2024.
BACA JUGA:
Selain itu, mantan menteri tersebut juga ikut aliran uang korupsi dalam kasus tersebut. Dari berbagai pemberitaan, disebutkan ada penyewaan helikopter untuk Budi Karya selama kunjungan ke wilayah.
Terkait informasi ini, KPK sudah pernah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada Juli 2023. Dia dicecar perihal ugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022 yang menyeret Harno serta pihak lain.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.
Ia diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.