Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa kembali Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun nama Budi Karya pernah disebut dalam persidangan eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi. Helikopter yang digunakannya untuk melakukan kunjungan ke beberapa wilayah diduga dibayar pakai uang suap.

“Semua tindakan dalam kerangka penyidikan termasuk panggilan saksi bergantung kepada kebutuhan penyidik untuk memenuhi atau memperkuat unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Juni.

Tessa memastikan seluruh fakta persidangan, termasuk ke mana uang suap dari pengusaha mengalir bakal ditindaklanjuti penyidik. Tapi, analisa lebih dulu dilakukan.

“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama,” tegasnya.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah baru saja menahan satu tersangka baru yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021. Upaya paksa ini dilakukan setelah KPK mengembangkan penyuapan yang dilakukan Dion Renato Sugiarto.

Dia menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya. Yofi disebut KPK merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya dan 14 untuk paket pekerjaan baru.

Ia diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Yofi lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang kemudian dibagikan.

Diberitakan sebelumnya, Budi Karya juga sudah pernah dipanggil KPK pada Rabu, 26 Juli 2023. Menteri Perhubungan ini dimintai keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek di DJKA Kemenhub.

Selain itu, Budi juga dikonfirmasi terkait bentuk pengawasan dan evaluasi proyek yang sudah dikerjakan di kementeriannya.