Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian uang untuk memudahkan proses perizinan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Pendalaman ini dilakukan penyidik dengan memeriksa delapan saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini pada Kamis, 17 Maret kemarin.

"Bertempat di Kantor Polresta Sidoarjo, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret.

Selain Ahmad Zaini ada saksi lain yang diperiksa yaitu Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ari Suryono; Kadis Perpustakan Sidoarjo, Medi Yulianto; Sekdis Koperasi Sidoarjo, A Hadi Yusuf; Direktur RSUD Sidoarjo, Atok Irawan; dan Wakil Direktur RSUD Sidoarjo, Ratna Kustini.

Berikutnya, penyidik juga memeriksa pejabat Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Mantan Kabag pengadaan barang dan jasa Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji. Dari kedelapan saksi itu, penyidik mendalami alur pengajuan perizinan hingga dugaan adanya aliran uang untuk memudahkan proses tersebut.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Hanya saja, tersangka maupun konstruksi kasusnya belum dijelaskan

Sesuai kebijakan baru di era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan serta penahanan.

Sebelumnya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah diproses hukum dalam kasus suap proyek infrastruktur. Ia kemudian divonis pidana tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan saat ini sudah menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Kelas I Surabaya.