Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik. Apalagi Hasto menyatakan akan menaati proses hukum yang berjalan dalam beberapa pernyataannya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai Hasto minta penjadwalan ulang karena tak bisa memenuhi panggilan pada hari ini.

“Saya pikir saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang berjalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari.

"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti," sambungnya.

Meski begitu, Tessa belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan ulang terhadap Hasto. Katanya, penyidik yang akan mengatur.

"Yang jelas untuk yang bersangkutan sudah pasti direschedule. Sudah pasti direschedule kemungkinan di atas tanggal 10 (Januari, red)," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Konfirmasi ketidakhadiran Hasto di kantor KPK disampaikan Ronny B. Talapesy selaku Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum. Menurutnya, pemanggilan ini bersamaan dengan rangkaian HUT PDIP.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini karena ada rangkaian kegiatan HUT PDIP yang sudah terjadwal sebelumnya," ungkap Ronny melalui keterangan tertulisnya.

Ronny berharap KPK menjadwal ulang pemanggilan Hasto setelah peringatan ulang tahun partai pada 10 Januari.

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Donny Tri Istiqomah, kader PDIP dan pengacara, terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Keduanya diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Meski belum ditahan, KPK telah mencegah Hasto dan Donny keluar negeri selama enam bulan. Larangan serupa juga diberlakukan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang turut disebut dalam kasus ini.