JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 6 Januari. Sebab, ada rangkaian HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.
Adapun Hasto harusnya dipanggil terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang turut menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapesy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Januari.
Ronny bilang Hasto pasti taat hukum seperti pernyataannya. “Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwal ulang setelah tanggal 10 Januari atau setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” tegas pengacara ini.
“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 6 Januari. Ia diminta hadir sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Senin, 6 Januari.
Tessa mengatakan Hasto bakal digarap penyidik pukul 10.00 WIB. “(Pemeriksaan, red) dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tegasnya.
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.