Bagikan:

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, disebut sebagai pihak yang memperkenalkan terdakwa Harvey Moeis dengan perwakilan PT Timah Tbk. Bahkan, meminta agar suami dari Sandra untuk dibantu terkait permasalahan timah.

Peranan Mukti Juharsa itu disampaikan oleh Ali Samsuri selaku karyawan BUMN PT Timah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

"Waktu itu diperkenalkan oleh Pak Dirkrimsus Yang Mulia. jadi beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan. minta tolong dibantu’ bahasa Pak Dirkrimsus saat itu," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus.

Diketahui, Mukti Juharsa saat itu masih berpangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Permintaaan Mukti itu disampaikan saat berawal saat Ali diajak untuk makan siang bersama di salah satu restoran di wilayah Tanjung Tinggi, sekitar 2018.

Ajakan itu memang tak langsung dari Mukti Juharsa, melainkan melalui Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

"Beliau mengatakan bahwa 'Pak Ali, Pa Dirkrimsus ngajak makan siang di salah satu makan siang’. Ngajak makan siang di salah satu restoran, saya juga lupa nama restorannya di tanjung tinggi," sebutnya.

"Jadi waktu itu sekitar jam 11 siang. saya lagi di lapangan, saya di tambang bersama anggota saya," sambung Ali.

Setibanya di restoran yang dimaksud, Ali langsung disambut oleh Kasat Reskrim. Di sana, sudah ada Mukti Juharsa dan Harvey Moeis berserta beberapa orang lainnya.

"Waktu saya datang, saya disambut oleh Kasatreskrim di depan. Pas saat ke dalam ketemu dengan Pak Dirkrimsus dan ada beberapa teman yang lain. Yang saya ingat waktu itu karena memang yang paling tampan Harvey," kata Ali.

Saat itulah, Ali diperkenalkan dengan Harvey yang mewakil PT RBT.

Dalam kasus korupsi Timah, Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dalam rangkaian dugaan korupsi itu, Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar.

Sehingga, dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.