Bagikan:

JAKARTA - Nama Brigjen Mukti Juharsa beberapa kali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022. Terkait hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan sedang mendalami keterkaitannya.

"Kita memantau terus jalannya persidangan dari sejak ada pemberitaan disebutkan namanya dalam persidangan," ujar Komisioner Kompolnas Yusuf Wasyim kepada VOI, Jumat, 13 September.

Pendalaman yang dilakukan Kompolnas dengan cara mengumpulkan petunjuk tambahan di luar persidangan. Sehingga, nantinya akan dapat membuktikan atau jusrtu membantah dugaan keterkaitan Brigjen Mukti Juharsa di kasus korupsi timah tersebut.

"Kami sedang melakukan penelaahan terhadap informasi yang ada, sembari mengumpulkan data tambahan dari berbagai sumber untuk memastikan apakah terdapat indikasi yang kuat bahwa Mukti Juharsa dapat dihubungkan dengan perkara ini," sebutnya.

Nantinya, semua informasi yang didapat Kompolnas perihal Brigjen Mukti Juharsa akan disampaikan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Hal itu dilakukan sesuai kewenangan Kompolnas. Sehingga, tak langsung mengklarifikasi temuan yang didapat kepada Brigjen Mukti Juharsa.

"Mekanismenya kita Itwasum," kata Yusuf.

Adapun, dalam persidangan, Brigjen Mukti Juharsa disebut sebagai pihak yang memperkenalkan terdakwa Harvey Moeis dengan perwakilan PT Timah Tbk. Bahkan, meminta agar suami dari Sandra untuk dibantu terkait permasalahan timah.

Peranan Mukti Juharsa itu disampaikan oleh Ali Samsuri selaku karyawan BUMN PT Timah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Saat itu, Mukti Juharsa saat itu masih berpangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Permintaaan Mukti itu disampaikan saat berawal saat Ali diajak untuk makan siang bersama di salah satu restoran di wilayah Tanjung Tinggi, sekitar 2018.

"Waktu itu diperkenalkan oleh Pak Dirkrimsus Yang Mulia. jadi beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan. minta tolong dibantu’ bahasa Pak Dirkrimsus saat itu," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus.

Selain itu, Mukti Juharsa juga menjadi admin grup WhatsApp 'new smelter' dan sebagai pihak yang menyampaikan kesepakatan setoran smelter swasta ke PT Timah Tbk sebesar 5 persen dari kuota ekspor bijih timah.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan mantan general manager (GM) Produksi PT Timah Tbk Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Syahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi.

"Apa pengumumannya Pak?" tanya jaksa.

"Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, forum sepakat untuk 5 persen," jawab Syahmadi.

Kemudian, jaksa mencoba mendalami siapa yang memberikan pengumuman di grup WhatsApp tersebut. Saat itulah, Syahmadi menyebut Brigjen Mukti Juharsa yang menyampaikannya.

"Siapa yang menyampaikan itu di grup WA?" tanya jaksa.

"Pak Dirreskrimsus," jawab Syahmadi.