JAKARTA - Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan di balik vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim di rangkaian kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pertimbangan memberatkan yakni tindakan Helena Lim dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember.
Sementara untuk hal meringankan, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan. Salah satu di antaranya terdakwa Helena Lim dianggap berprilaku sopan.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa menyesali akan perbuatannya," kata hakim.
Pada amar putusan, Helena Lim dinyatakan bersalah. Sehingga, dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Tak hanya pidana penjara, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dijatuhi pidana denda senilai Rp750 juta.
Apabila terdakwa tak bisa membayar denda tersebut, maka, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.
BACA JUGA:
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Helena Lim sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Dalam kasus korupsi timah, Helena Lim dan Harvey Moies disebut menerima uang Rp420 miliar.