JAKARTA - Sebanyak 18 polisi diduga terlibat pemerasan terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Mereka akan diadili secara internal melalui sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP) pekan ini.
"Komitmen Pimpinan dan Div Propam akan menindak tegas dan minggu ini akan dilakukan sidang etik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember.
Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai hari pelaksanaan sidang KKEP tersebut.
Hanya disampaikan Polri komitmen untuk menindak semua anggota yang melakukan pelanggaran. Tentunya, prosesnya akan selalu transparan.
"Semuanya masih berproses secara berkesinambungan dan transparan bersama eksternal dari Kompolnas," ucapnya.
Selain itu, proses pendalaman kasus dugaan pemerasan itupun dilakukan secara progresif dengan membentuk desk melalui Atase Kepolisian (Polri) di Malaysia.
Adapun, belasan polisi itu ditempatkan di tempat khusus atau Patsus. Langkah tersebut juga sebagai bentuk pemberian saksi.
BACA JUGA:
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut mereka ditempatkan di tempat khusus sembari menunggu proses peradilan etik.
"Jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Div Propam Mabes," kata Karim.
Belasan polisi tersebut memeras 45 orang WNA asal Malaysia. Selain itu, Propam Polri menemukan bukti pemerasan yang dilakukan belasan anggota kepolisian mencapai Rp2,5 miliar.
"Ini perlu saya luruskan juga. Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya berapa 2,5 miliar rupiah. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," kata Karim.