Bagikan:

JAKARTA - Propam Polri bakal mengelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP untuk mengadili 18 polisi yang melakukan pemerasan terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rencananya, sidang internal tersebut dilaksanakan pada pekan depan.

"DivPropam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, kepada wartawan, Selasa, 24 Desember.

Kendati demikian, belum bisa dipastikan mengenai waktu pelaksanaannya. Alasannya, Polri masih fokus pada pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Terus terkait mengenai pelaksanaan sidangnya, pelaksanaan sidangnya kita tidak bisa pastikan kapan, yang jelas minggu depan," ucapnya.

Sembari menunggu waktu sidang KKEP, belasan polisi itu disebut ditempatkan di tempat khusus atau Patsus. Langkah tersebut juga sebagai bentuk pemberian saksi.

"Jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Div Propam Mabes," kata Karim.

Adapun, 18 polisi itu disebut merupakan anggota yang bertuga di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pendalamam, belasan polisi tersebut memeras 45 orang WNA asal Malaysia. Selain itu, Propam Polri menemukan bukti pemerasan yang dilakukan belasan anggota kepolisian mencapai Rp2,5 miliar.

"Ini perlu saya luruskan juga. Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya berapa 2,5 miliar rupiah. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," kata Karim.