Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan aturan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak. Namun penerapannya menunggu PP nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan.

"Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan (Misalnya) ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 12 November.

Sambodo mengatakan wacana penindakan pelanggar uji emisi gas dengan tilang pada 13 November diputuskan untuk dibatalkan. Nantinya polisi dan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sosilalisasi.

Rencananya, pemeriksaan itu bakal digelar bersamaan dengan Operasi Zebra pada 15-24 November 2021.

"Tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” ujar Sambodo.

"Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang, sebagaimana diatur Pergub 66 tahun 2020," sambungnya.

Sebelumnya, penindakan uji emisi gas kendaraan dengan penilangan dinyatakan ditunda. Alasannya, belum siapnya fasilitas pendukung seperti tempat pengujian emisi gas.

"Ada beberapa alasannya, tempat untuk uji emisi memang belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang harus uji emisi di Jakarta," ujar Sam

Berdasarkan hasil koordinasi jika penindakan pelanggaran kebijakan uji emisi tetap diberlalukan, mesti disediakan ratusan bengkel bagi kendaraan roda empat. Sementara untuk sepeda motor diperlukan 1.400 bengkel pengujian.

"Dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk roda 4, dan 1.400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun. Yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," kata Sambodo.