Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalukan penyegelan terhadap cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel akibat terbukti mencemari lingkungan dan menimbulkan polusi.

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu, 13 September dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September lalu.

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hiduo DKI Jakarta, Hugo Efraim menuturkan, penyegelan cerobong dilakukan agar pabrik baja ini tak mengoperasikan kegiatan usahanya sebelum adanya perbaikan.

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO)," ujar Hugo.

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” ungkap Hugo.

Setelah menerima sanksi, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.

“Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.

Ia pun menargetkan di tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

“Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tandasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara operasional sejumlah industri di Jakarta dalam dalam beberapa waktu belakangan akibat melanggar izin lingkungan dan mencemarkan polusi udara.

Pada Kamis, 31 Agustus, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi pada tiga perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu Bahana Indokarya Global, PT Trada Trans Indonesia, dan PT Trans Bara Energy.

Ketiga perusahaan ini diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara.

Tak hanya menyasar pabrik industri besar, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pencemaran udara ini juga dikenakan kepada usaha kecil milik warga.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menutup usaha pembakaran arang di Lubang Buaya. Pemprov DKI memerintahkan agar bangunan usaha dibongkar karena tak memiliki izin.

Kemudian pada Rabu, 30 Agustus, satu perusahaan concrete batching plant (CBP) di Jakarta Barat, yakni PT Merak Jaya Beton dihentikan operasionalnya.

Saat sidak ke PT Merak Jaya Beton, Pemprov DKI menemukan PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Perusahaan ini pun dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah dengan penutupan sementara.