JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta perusahaan peleburan logam di Jakarta Timur mengaktifkan pemantauan emisi berkelanjutan atau Continuous Emissions Monitoring (CEM) pada cerobong tungku pemanasan ulang (reheating).
Pengaktifan tersebut berguna untuk memonitor zat emisi yang keluar dari cerobong asap secara akurat dan terkini (real time) pada saat pemanasan kembali dilakukan, sehingga menjadi aksi nyata untuk pengendalian pencemaran udara di ibu kota.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi administratif paksaan pemerintah diberikan kepada perusahaan peleburan logam di Jakarta Timur, yakni PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif paksaan pemerintah dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan, jika permintaan tersebut tidak dipatuhi.
اقرأ أيضا:
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyampaikan bahwa penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi.
Dia berharap industri bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama.
Pemantauan emisi berkelanjutan dari CEM dapat terhubung langsung dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Usaha peleburan logam juga diharapkan dapat meminimalisir kadar polutan yang dihasilkan dari hasil pemanasan melalui pengaktifan alat penyaring partikel elektrostatis (Electrostatic Precipirator/ESP).