JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 32 industri yang kini sedang diawasi kegiatannya karena mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan 32 perusahaan tersebut dari berbagai macam jenis usaha mulai dari stockpile batu bara, perusahaan yang memiliki pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), mengoperasikan boiler, perusahaan manufaktur, pabrik semen, hingga pabrik peleburan logam.
"Dari 32 perusahaan itu ada sembilan perusahaan yang sudah kami proses sanksi administrasi, delapan perusahaan sanksi administrasi, dua perusahaan sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan telah dipasang plang penghentian," ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.
Rasio yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek menyebutkan 32 industri itu tersebar di 10 wilayah, yaitu dua industri di Jakarta Timur, lima industri di Jakarta Utara, satu industri di Kabupaten Bekasi, empat industri di Kabupaten Bogor.
Kemudian, tiga industri di Kabupaten Karawang, satu industri di Kabupaten Tangerang, empat industri di Kota Bekasi, satu industri di Kota Bogor, tiga industri di Kota Tangerang, dan delapan industri di Kota Tangerang Selatan.
Selain mengawasi perusahaan, KLHK juga mengawasi masyarakat yang melakukan pembakaran terbuka dan telah memasang plang himbauan untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran terbuka di 57 lokasi.
Langkah penghentian pembakaran secara terbuka itu dilakukan di sembilan titik wilayah Jakarta, empat titik di Kabupaten Bogor, lima titik di Kota Bogor, 15 titik di Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan empat titik di Kota Tangerang Selatan.
"Kami melakukan upaya pencegahan pembakaran terbuka bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup di Jabodetabek," kata Rasio.
"Ada yang kami hentikan dan kami peringatkan mereka untuk tidak lagi membakar secara terbuka," imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melalukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara adalah pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Apabila kegiatan pencemaran udara itu mengakibatkan orang luka atau menimbulkan bahaya kesehatan, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Tulus Laksono mengatakan tadi pagi pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Asisten Teritorial Kodam Metro Jaya untuk menghentikan pembakaran terbuka.
"Pembakaran sampah terbuka yang dilakukan oleh masyarakat harus dihentikan," kata Tulus.
Pada 17 Agustus 2023, KLHK membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:
Satuan tugas itu beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta didukung oleh analisis laboratorium lingkungan hidup.
Mereka melakukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak, seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung.
Selain itu, mereka juga mengawasi peleburan logam dan pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka.
"Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka pemerintah mengambil langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata, dan pidana," katanya.