Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi menyebabkan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Saat ini ada 230 perusahaan yang teridentifikasi menjadi target pengawasan tahun ini.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa Satgas Pengendalian Pencemaran Udara telah mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran udara di Jabodetabek setelah terjadinya penurunan kualitas udara baru-baru ini.

"Saat ini, kami telah mengidentifikasi 230 lokasi yang berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jakarta dari kegiatan atau usaha industri," kata Rasio Ridho Sani, Kamis 20 Juni.

Selama 2024, pihaknya telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan di Jabodetabek, dengan tiga di antaranya telah dihentikan kegiatan operasionalnya oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

Dalam hal pengawasan, Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, yang memantau kondisi udara Jabodetabek dengan 15 titik air quality monitoring system (AQMS) untuk mengidentifikasi daerah dengan penurunan kualitas udara.

Industri di wilayah-wilayah tersebut akan menjadi target pengawasan dan penegakan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran terkait pengendalian pencemaran udara.

“Tahun kemarin kita juga melakukan penghentian, penutupan kegiatan pembakaran secara terbuka karena indikasi kami penyebab dari penurunan proses udara Jakarta. Kami mohon kepada mereka untuk mengantisipasi pencemaran atau mengendalikan emisi dari kegiatan mereka secara ketat,” tandasnya.