Daftar 13 Perusahaan Disegel KLHK Karena Menyumbang Polusi Udara Jabodetabek
Ilustrasi alat pengendali pencemaran udara atau scrubber (Freepik)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel sebanyak 13 perusahaan yang diduga menjadi sumber penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek sekaligus Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 perusahaan, pemberian sanksi administrasi kepada 8 perusahaan.

Proses sanksi administrasi terhadap 9 perusahaan. Selain itu, satgas sedang menyelidiki dua perusahaan dan melakukan pengawasan terhadap 13 perusahaan.

"Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton atau batching plant serta pembuatan plastik," ujar Rasio Jumat kemarin.

Rasio memaparkan, perusahaan yang diberikan sanksi administrasi terkait pencemar polusi udara Jabodetabek, yakni:

PT KBN sebagai perusahaan stockpile batu bara yang berlokasi di Marunda, Jakarta Utara. Termasuk tiga perusahaan di dalamnya, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM.

PT MBS sebagai perusahaan stockpile batu bara yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur.

PT BBA sebagai perusahaan stockpile batu bara yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur.

PT IVD sebagai perusahaan peleburan logam yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur.

PT JSI sebagai perusahaan semen yang berlokasi di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

PT AK sebagai perusahaan kertas di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, satgas juga telah melakukan penghentian sementara dan memberikan sanksi administrasi kepada 8 perusahaan sebagai pencemar polusi udara khususnya parameter PM 2,5, yakni:

PT PIP sebagai perusahaan beton yang berlokasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

PT ARMC sebagai perusahaan beton yang berlokasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

PT HB sebagai perusahaan batching plant yang berlokasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

PT SAP sebagai perusahaan batching plant yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

PT AMB sebagai perusahaan precast yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

PT PB sebagai perusahaan precast yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

PT SCG sebagai perusahaan batching plant yang berlokasi di Tangerang Selatan.

PT FBI sebagai perusahaan batching plant yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.