Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons soal polusi udara di Jabodetabek yang mengkhawatirkan dengan membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan KLHK akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang memberikan pengaruh terhadap polusi udara di Jabodetabek.

"Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Kemungkinan kami juga akan melakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," kata Siti Nurbaya dikutip ANTARA, Kamis 18 Agustus.

Dijelaskan Siti, tugas utama satgas ini adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.

"KLHK tidak segan menjauhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek," tegas Siti.

Menteri Siti juga memerintahkan sekjen KLHK dan dirjen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan (PPKL) untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Tujuan uji emisi ini untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.

Satuan tugas pengendalian pencemaran melakukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak, seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung.

Tidak ketinggalan juga melakukan pengawasan terhadap peleburan logam dan pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka.

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” tutup Menteri Siti.