Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta Jika Tak Patuhi Sanksi Perbaikan Lingkungan
Ilutrasi polusi udara di DKI Jakarta. (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti mencemarkan udara di Ibu Kota.

Dalam beberapa waktu ini, Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan peerusahan untuk memperbaiki kegiatan lingkungannya. Jika sanksi ini tak dipatuhi, Pemprov DKI tak segan menutup usaha mereka.

"Kemarin kan sudah ada satu-dua yang akan ditindak secara hukum. Kalau mereka sudah melanggar aturan apalagi lingkungan hidup, kami akan lakukan tindak tegas. Apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan perizinan, syarat-syaratnya, kita akan lakukan," kata Heru saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 10 September.

Namun, Heru meyakini industri-industri yang telah disanksi tersebut akan menjalani perintah Pemprov DKI untuk menekan dampak polusi udara yang diakibatkan dari kegiatan usahanya.

"Aturan-aturannya kan sudah ada. Jika tidak, tentunya kami akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup di tahap kedua. Tapi saya yakin para industri yang terkena peringatan itu mereka mematuhi," urai dia.

Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara operasional sejumlah industri di Jakarta dalam dalam beberapa waktu belakangan akibat melanggar izin lingkungan dan mencemarkan polusi udara.

Pada Kamis, 31 Agustus, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi pada tiga perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu Bahana Indokarya Global, PT Trada Trans Indonesia, dan PT Trans Bara Energy.

Ketiga perusahaan ini diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara.

Tak hanya menyasar pabrik industri besar, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pencemaran udara ini juga dikenakan kepada usaha kecil milik warga.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menutup usaha pembakaran arang di Lubang Buaya. Pemprov DKI memerintahkan agar bangunan usaha dibongkar karena tak memiliki izin.

Kemudian pada Rabu, 30 Agustus, satu perusahaan concrete batching plant (CBP) di Jakarta Barat, yakni PT Merak Jaya Beton dihentikan operasionalnya.

Saat sidak ke PT Merak Jaya Beton, Pemprov DKI menemukan PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Perusahaan ini pun dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah dengan penutupan sementara.

Selanjutnya pada Jumat, 8 September lalu, Pemprov DKI juga menghentikan sementara operasional kepada industri besi dan baja yakni PT Jakarta Central Asia Steel karena melanggar aturan lingkungan terkait dengan penggunaan cerobong belum layak operasi.

Adaphn bentuk pelanggaran yang dilakukan industri ini yakni terkait dengan penggunaan cerobongnya. Di mana, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi.