Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Wajibkan Cerobong Industri di Jakarta Pakai Scrubber
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan para industri di Jakarta untuk memasang scrubber pada cerobong asapnya. Hal ini sebagai upaya pengendalian polusi udara di Ibu Kota.

Asep menyebut telah mengantongi data pabrik-pabrik yang menghasilkan polusi dari cerobong batu baranya. Tercatat, sebanyak 14 industri yang dinyatakan wajib memasang scrubber pada cerobongnya.

"Ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib menggunakan scrubber, scrubber yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang scrubber sesuai dengan arahan dari kementerian," kata Asep kepada wartawan, Senin, 28 Agustus.

Dalam hal ini, scrubber adalah alat yang berfungsi mempurifikasi berbagai polusi sehingga bisa membersihkan limbah gas dari kegiatan industrial pabrik-pabrik.

Asep menegaskan, kewajiban pemasangan scrubber ini tak hanya berlaku pada industri di Jakarta karena hal ini merupakan kebijakan peningkatan kualitas udara yang diterapkan pada skala nasional oleh pemerintah pusat.

"Jadi ini bukan hanya kebijakan dari Pemprov DKI sendiri tetapi juga sudah merupakan kebijakan nasional khususnya bagi industri yang ada di sekitar Jakarta," ungkap Asep.

Dalam sepekan ke depan, Asep menyebut pihaknya akan mulai melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan penghasil polusi tersebut. Diharapkan, pengelola pabrik bisa segera menjalankan instruksi tersebut.

"Memang secepatnya kita meminta kepada industri tersebut untuk memasang scrubber. Itu akan lebih baik," ujar Asep.

Asep mengatakan belum ada sanksi khusus bagi pabrik yang belum memasang scrubber pada cerobong batu baranya. Namun, jika mereka terbukti menjadi pelaku pencemaran udara lantaran tak memasang scrubber, Pemprov DKI bisa menjatuhkan sanksi.

"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada. Tetapi kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," jelas Asep

"Regulasinya ada PP (Nomor) 22 (Tahun 2021), itu sudah ada (pengenaan sanksi) mulai dari sanksi administratif, hingga akhirnya pembekuan dan pencabutan izin (usaha)," lanjutnya.