Video Polisi Menangis karena Dipecat Viral, Polres Langkat Sumut Bicara
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Video anggota polisi yang menangis menceritakan dirinya dipecat viral di media sosial. Polisi bernama Bripka Abdul Tamba itu diketahui berdinas di Polres Langkat, Sumatera Utara. 

Dalam video itu terlihat pria itu merekamnya bersama kedua anaknya. Dia menangis sambil memeluk kedua anaknya yang masih kecil

Pria itu mengatakan dirinya direkomendasikan dipecat. Selain itu, pria tersebut juga menyebutkan istrinya sudah menikah lagi dan kedua anaknya dianiaya oleh istrinya di asrama polisi. 

"Ini nang (anak perempuan) biar kau tahu, mamakmu sudah nikah, kau di asrama polisi disiksa tapi bapak yang direkomendasikan dipecat, biar kau tahu nang," ujarnya sambil memeluk kedua anaknya dalam video.

Pria itu lantas mengaku tidak mempermasalahkan pemecatannya. Dia mengatakan masih mempunyai warisan dari orang tuanya. 

"Dipaksa pun bapak jadi sipil enggak masalah lah sudah, adanya harta opungmu ditinggalkannya. Beginilah nasib ini," sebutnya.

Video itu mendapatkan tanggapan dari Polres Langkat. Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas membenarkan pria yang berada dalam video tersebut merupakan anggotanya. 

AKBP Danu menjelaskan, Polres Langkat sudah melakukan sidang kode etik terhadap Bripka Abdul. Bripka Abdul dinilai melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.  

"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," kata AKBP Danu didampingi oleh Kasi Propam Polres Langkat Iptu Zulkarnaen, Jumat, 12 November. 

Terhadap Bripka Abdul Tamba, kata Danu melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa, anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI apabila meninggalkan tugasnya secara tidak dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut. 

Serta Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri berupa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya. 

Atas hal itu, Bripka Abdul Tamba direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

"Bripka Abdul Tamba telah berulang kali dilakukan pembinaan namun tidak menunjukan kesadaran, sehingga dinilai tidak ayak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH," kata Danu. 

AKBP Danu juga mengatakan, yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar. Bripka Abdul melakukan hal tersebut hanya untuk mendapatkan perhatian publik. 

Dia juga membantah istri Bripka Abdul telah melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur sebagaimana yang disampaikannya dalam video tersebut. 

"Dari hasil Penyelidikan Unit Paminal Si Propam Polres Langkat malah yang bersangkutan sering melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya dan juga istrinya (istri nikah siri) sehingga istrinya melarikan diri," pungkasnya.