Bagikan:

MEDAN - Tim Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menangkap Refi Fouzi PA (53) karena penipuan dengan mengaku sebagai personel di Badan Intelijen Negara (BIN). 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat bernama Ahmad Yani (45). 

Kombes Hadi mengatakan, penipuan yang dilakukan pelaku bermula pada tanggal 9 Juni sore. Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku. 

"Dengan iming-iming agar korban tidak diperiksa oleh KPK. Pelaku juga mengancam dengan mengatakan ada dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh korban," ujarnya, Selasa, 14 Juni. 

Pada malam harinya, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu kembali di Kota Stabat, Langkat. Selanjutnya tanggal 13 Juni siang, korban bertemu pelaku di sebuah kafe di Kota Stabat. 

"Saat itu pelaku mengaku dirinya personel BIN dengan pangkat Kolonel. Pelaku mengaku dapat mengurus korban menjadi Kepala Puskesmas Brandan di lingkungan Dinas Kesehatan, Kabupaten Langkat," sambung Kombes Hadi. 

Perkataan pelaku tersebut berhasil membuat korban terperdaya dan menyerahkan uang administrasi sebesar Rp500 ribu. 

"Setelah itu, korban sadar dan  melakukan konfirmasi kepada keluarganya yang berprofesi sebagai Polisi di Polres Langkat,"  ungkapnya. 

Polisi yang mendapat informasi itu langsung berkoordinasi dengan BIN Sumut. Setelah itu, pelaku langsung diamankan Provost Polres Langkat. 

"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lanjutan," kata Hadi.