Babak Belur Dihajar Massa, Pria yang Bacok Istri dan Anak di Medan Kini Dirawat di RS Bhayangkara
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Pria yang membacok anak dan istri di atas becak motor/betor di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diamankan polisi. Pelaku berinisial IS (34) diamankan dalam keadaan babak belur usai diamuk massa. 

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan, pelaku IS saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara usai diamuk massa. 

Kompol Agustiawan menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban bernama Nurmaya Santi Siregar (28) bersama saksi bernama Masyarah alias Era menyewa becak. Mereka berangkat ke Jalan William Iskandar, tepatnya ke depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan.

"Sampai di depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan bertemu dengan Tersangka. Lalu terjadi cekcok antara keduanya," ujar Kompol Agustiawan, Senin 24 Oktober. 

Kemudian, korban mengambil kedua anaknya dari tersangka. Setelah itu, korban beserta saksi naik lagi ke becak motor untuk pulang ke rumah. 

"Namun tersangka mengikuti dari belakang dengan mengendarai becak," jelasnya.

Saat becak yang ditumpangi sampai di lokasi kejadian, tiba-tiba tersangka IS langsung menabrakkan becaknya ke becak yang dinaiki korban. Akibatnya, pengemudi becak yang ditumpangi korban sempat terjungkal. 

"Kemudian tersangka IS mengambil parang dari dalam becaknya dan dengan membabi buta membacokkan parangnya kepada korban Maya," bebernya. 

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai. Namun, tersangka justru mengarahkan parang ke arah warga.

"Selanjutnya IS langsung diamuk massa," sambung Kompol Agustiawan.

Akibat kejadian tersebut korban Maya Siregar mengalami luka bacok pada bagian kepala, pipi kiri dan leher sebelah kanan dan kiri. 

"Korban maya meninggal dunia. Sementara anaknya yang berusia 1,5 tahun mengalami luka sayatan pada bagian siku tangan sebelah kiri dan kepala bagian samping sebelah kiri," katanya.

Selanjutnya, polisi yang tiba di lokasi langsung membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHPidana.