Ketika Unggahan Pamer Selebgram Helena Lim Ikut Vaksinasi Berbuntut Jalur Hukum
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Minggu, 7 Februari 2021, selebgram Helena Lim memamerkan unggahan video yang menampilkan dirinya ikut dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 massal khusus tenaga kesehatan. Ia mendapat antrean vaksinasi nomor urut 11 di Puskesmas Kebon Jeruk.

"Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dengan memamerkan lengan bekas suntikan dalam postingan Instagramnya.

Warganet heboh. Banyak yang mempertanyakan status pekerjaan wanita yang sering disebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk ini. Sebab, vaksin prioritas belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini menyebutkan pemilik akun Instagram tersebut bekerja di Apotek Bumi Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama," ujar Kristi Wathini.

Pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, Elly Tjondro juga buka suara terhadap masalah ini. Elly membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan yang dibawa penyanyi dan selebgram Helena Lim dengan alasan sebagai mitra usahanya.

"Benar, jadi kami partner usaha (dengan Helena Lim)," ujar Elly.

Elly menjelaskan apoteker mengurus surat izin vaksinasi COVID-19 untuk diberikan kepada 11 orang, termasuk Helena Lim. Namun hanya 10 orang yang menerima vaksin tersebut, lantaran satu orang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan karena memiliki darah tinggi.

‎Elly bersikukuh vaksinasi COVID-19 yang dijalani Helena Lim sudah sesuai prosedur dan segala persyaratan telah dipenuhi sehingga wajar bila pihak yang bekerja di apotek mendapatkan vaksin.

"Ya kita sih bingung aja ya. Lihat aja kami kan orang yang terdepan menghadapi pasien seharusnya wajar kita kalau mendapatkan vaksin itu dan memang apotek ditunjuk untuk mendapatkan itu," kata dia.

Terseret jalur hukum

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) turut menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat sebagai penerima vaksin COVID-19 tahap pertama atas nama Helena Lim. "Saat ini masih diselidiki. Saat ini baru wawancara awal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Arsya mengatakan pihaknya telah memberikan surat undangan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Kebon Jeruk dan pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, yang mengeluarkan surat untuk Helena Lim.

Diharapkan, kedua pihak datang memberikan klarifikasi masalah tersebut sehingga Polres Jakbar mendapatkan gambaran mengenai adanya unsur tindak pidana atau tidak.  Kedua pihak itu, kata Arsya, dijadwalkan melakukan klarifikasi pada Senin, 15 Februari pagi. 

"Ya, ini kita lagi pelajari ada atau tidaknya tindak pidana terkait dengan proses, sehingga seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin," ujar Arsya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti belum bisa memastikan apakah akan menjatuhkan sanksi kepada Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

"Kami sedang mendalami, melakukan koordinasi dengan organisasi Provinsi DKI terkait kegiatan (Pemberian vaksin) tersebut," jelas Widyastuti.

Menurut Widyastuti, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sasaran dari vaksin tidak hanya tenaga kesehatan melainkan kelompok lain semisal tenaga penunjang dan tenaga administrasi. 

Apakah Helena Lim masuk dalam kelompok lain yang dimaksud surat keputusan tersebut? Widyastuti menjawabnya diplomatis. 

"Tim kita sudah memberikan yang terbaik dan memberikan investigasi, pendalaman kasus tersebut dengan organisasi provinsi dengan berbagai pihak dalam mendalami kasus ini. (Bila) Di lapangan ditemukan sesuatu yang mungkin kurang pas, tentu menjadi perhatian Pemprov DKI," terang dia.