Usai Diperiksa KPK, Hotma Sitompul Akui Mondar-mandir ke Kemensos
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul mengaku sempat diminta bantuan oleh Juliari Batubara saat menjadi menteri sosial mengurus bantuan sosial untuk anak-anak  yang sangat miskin.

Demikian disampaikan Hotma usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Jabodetabek.

"Jadi pak menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu aja," kata Hotma Sitompul di KPK, Jakarta, Jumat, 19 Februari.

Secara tidak langsung dia membantah mengetahu kasus suap bansos. Kata dia, kepentingannya ke Kemensos adalah semata-mata untuk membantu anak miskin di bawah umur.

"Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di abwah umur. Dimana pak menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," ujar Hotma.

Hotma mengaku mau memberikan bantuan karena berkaitan dengan anak-anak. Menurut dia, anak-anak itu memang perlu perhatian khusus.

"Anak ini sebetulnya mengalami perkosaan tiga kali, hamil karena diperkosa. Dia ambil anak kecil, dia bunuh, dan dimasukan ke dalam bak. Jadi kita diminta bantuannya untuk menaruh perhatian kepada anak ini LHB Mawar Sharon," kata Hotma.

Menurut dia, kepada anak-anak itu Kemensos memberikan bantuan sosial. Dia juga membenarkan menerima honor atas bantua yang diberikan itu. Hanya saja, klaim dia, honor yang diberikan Kemensos tidak dipakai. Melainkan diberikan pada anak-anak itu. 

"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," kata Hotma.

Adapun Hotma Sitompul hari ini diperiksa KPK untuk tersangka Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos. Dia merupakan tersangka penerima suap.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.