JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berencana menghadirkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa Juliari Peter Batubara. Sebab, keduanya tak hadir dalam persidangan sebelumnya.
"Saksi persidangan Senin, 21 Juni, Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 21 Juni.
Selain kedua orang itu, jaksa juga berencana menghadirkan tiga saksi lainnya. Sehingga, total saksi yang akan dihadirkan berjumlah lima orang.
"(Saksi) Chandra Andtianti, Merry Hartini, dan Eko Budi Santoso," kata Ali.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Ihsan Yunus tidak hadir dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 14 Juni. Dia beralasan sedang mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR sehingga absen untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
"Untuk Ihsan Yunus, ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Ayana Midplaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.
Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.