Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi lampu hijau bagi Pemprov DKI untuk melakukan vaksinasi COVID-19 kepada warga berusia 18 tahun ke atas secara umum.

Hal ini tertuang dalam surat Kemenkes dengan nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas," kata Maxi, dikutip dalam surat pada Rabu, 9 Juni.

Vaksinasi bagi warga 18 tahun ke atas menggunakan vaksin AstraZeneca. Namun, saat ini, vaksinasinya masih memprioritaskan kelompok rentan yang masuk dalam vaksinasi tahap 1, 2, dan 3.

Mereka adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia, warga kumuh, warga di zona merah COVID-19, serta orang dengan gangguan jiwa yang belum menjalani vaksinasi.

Ada alasan mengapa Kemenkes mengizinkan Jakarta melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat 18 tahun ke atas secara umum. Berdasarkan data perkembangan COVID-19, persentase kasus aktif di DKI selama satu pekan sebesar 7,62 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," ucap Maxi.

Lalu, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan. Tapi, Pelaksanaannya masih terbatas karena baru menyasar warga yang tinggal di kawasan kumuh.

"Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota negara, di mana menajdi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19. Salah satuanya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata," jelasnya.

Menindaklanjuti arahan ini, Wakil Guberur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya akan segera memulai pelaksanaann vaksinasi bagi warga berusia 18 tahun ke atas.

"Nanti, dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan akan mengatur vaksinasi umur di atas 18 tahun," tutur Riza.