Isu Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah, Satgas COVID-19: Tidak Terindikasi
Ilustrasi-Vaksin AstraZeneca (Foto: Wikimedia Commons/Agencia Brasilia)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus memantau perkembangan penggunaan vaksin AstraZaneca yang diisukan berdampak dengan terjadinya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) berupa penggumpalan darah pada penerina vaksin.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan vaksin AstraZaneca yang telah tiba di Indonesia aman untuk digunakan. Meski, isu yang beredar semakin kencang ke arah beberapa negara Eropa menghentikan vaksin AstraZaneca.

"Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZaneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZaneca," ucap Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Jumat, 12 Maret.

Hal ini pun merujuk pada pernyataan European Medicine Agency (EMA) yang menyatakan vaksni AstraZaneca tetap aman untuk digunakan.

Selain itu, berdasarkan fakta yang ada, sebanyak 10 juta vaksin AstraZaneca sudah digunakan. Tapi tidak sedikit pun menujukan gejalan negati seperti resiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin, dan golongan lainnya.

"Dari fakta tersebut bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah daripada penerima suntikan dibandingkan angka kejadian pada masyarakat umum," kata Wiku.

Lebih jauh, Wiku menegaskan vaksin AstraZaneca sampai saat ini belum disuntikkan kepada target vaksinasi nasional. Nantinya, dalam proses vaksinasi pun bakal mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Untuk KIPI dari vaksin apapun, terus dipantau oleh fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Dan diawasi secara terpusat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), dan selanjutnya dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI," tandas dia.