Kemenkes Baru Izinkan Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas di DKI, Satgas Bicara Skala Prioritas
ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengizinkan Provinsi DKI Jakarta melakukan vaksinasi bagi warga berusia 18 tahun ke atas secara umum. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menuturkan, alasan pemerintah pusat baru mengizinkan DKI Jakarta menggelar vaksinasi tahap baru ini karena Ibu Kota merupakan daerah prioritas dengan penularang COVID-19 yang tinggi.

"Kita memiliki prioritas-prioritas. Kita ingin memastikan sesuai prioritas itu tercapai dahulu karena prioritas itu adalah orang-orang yang berisiko," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Rabu, 9 Juni.

Wiku menyebut, pemerintah akan berusaha keras untuk seluruh cakupan vaksinasi bisa tercapai 70 persen di seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah juga sudah mempersiapkan jadwal yang berlandaskan dengan ketersediaan vaksin COVID-19 yang dimiliki.

"Tentunya usia di atas 18 tahun adalah salah satu kelompok masyarakat yang menjadi target pemerintah dan pasti akan kita vaksinasi sesuai dengan prioritas kelompok-kelompok tersebut," jelas dia.

Sebagai informasi, Kemenkes memberi lampu hijau bagi Pemprov DKI untuk melakukan vaksinasi COVID-19 kepada warga berusia 18 tahun ke atas secara umum.

Hal ini tertuang dalam surat Kemenkes dengan nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas," kata Maxi, dikutip dalam surat.

Vaksinasi bagi warga 18 tahun ke atas menggunakan vaksin AstraZeneca. Namun, saat ini, vaksinasinya masih memprioritaskan kelompok rentan yang masuk dalam vaksinasi tahap 1, 2, dan 3.

Mereka adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia, warga kumuh, warga di zona merah COVID-19, serta orang dengan gangguan jiwa yang belum menjalani vaksinasi.

Ada alasan mengapa Kemenkes mengizinkan Jakarta melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat 18 tahun ke atas secara umum. Berdasarkan data perkembangan COVID-19, persentase kasus aktif di DKI selama satu pekan sebesar 7,62 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," ucap Maxi.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan. Tapi, Pelaksanaannya masih terbatas karena baru menyasar warga yang tinggal di kawasan kumuh.

"Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota negara, di mana menajdi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19. Salah satuanya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata," jelasnya.