Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab melebeli Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai pembohong dengan alasan tidak ada kesepakatan yang dilanggar oleh RS UMMI dan Hanif Alatas.

Seidanya, kesepatan antara ketiganya yakni, RS UMMI Bogor bakal menyerahkan hasil swab Rizieq Shihab jika sudah rampung.

"Saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan. Dia berbohong kalau RS UMMI itu melanggar kesepakatan, dia berbohong lalu mengatakan habib Hanif itu berbohong melanggar kesepakatan. Sehingga saya ingin mengatakan tidak ada kesepakatan yang dilanggar. Kesepakatan itu masih berjalan," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April.

Kata Rizieq, RS UMMI memang tidak bisa memberi kepastian soal kondisi kesehatannya yang dikabarkan terinfenksi COVID-19. Sebab, proses pemeriksaan PCR masih berlangsung.

"RS UMMI tidak bisa memberi kepastian karena tes PCR nya memang dilakukan siang itu harus menunggu tapi yang bersangkutan tidak sabar kemudian melaporkan ke ranah pidana," kata dia.

Hingga akhirnya, Rizieq melebeli Bima Arya sebagai pembohong. Bahkan, kebohongan itu disebut dilakukan Bima Arya selaku Wali Kota dan Satgas COVID-19.

"Saya minta dicatat Bima Arya Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 di pengadilan yang suci ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan," tegas Rizieq.

Merespon pernyataan Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengintrupsi. Jaksa meminta kepada hakim untuk mengingatkan Rizieq untuk tidak sembarang melebeli orang.

Hanya saja, Rizieq seolah tak perduli. Dia justu menyinggung jaksa yang dianggap telah mengkriminalisasi beberapa pihak.

"Majelis, terdakwa mengecap orang lain seperti itu," kata jaksa.

"Anda ini yang memidanakan kita, pasien dipidanakan. Anda ini melakukan kriminalisiasi pasien, kriminalisai dokter dan kriminalisaisi rumah sakit," kata Rizieq menjawab.

"Iya tapi jangan mengecap orang," jawab jaksa.

Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sehingga, dalam perkara ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.