JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Rizieq Shihab, Muhammad Mahidi menyebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, sempat berniat mencabut laporan perkara hasil swab tes RS UMMI. Namun pada akhirnya kasus itu tetap berlanjut.
Pernyataan soal pencabutan laporan itu disampaikan saksi saat kuasa hukum Rizieq Shihab menyinggung soal adanya pertemuan antara Muhammad Mahidi dengan Bima Arya.
Saksi mengamini adanya pertemuan itu. Pertemuan di Balai Kota Bogor pada 29 November 2020 menurut saksi dihadiri beberapa pejabat.
"Pada intinya di situ ada pihak wali kota ada juga Satpol PP, Ketua Satpol PP sebagai pelapor ada pihak Rumah Sakit UMMI. Ada saya ada beberapa tokoh habaib tokoh kiai wilayah Kota Bogor, dengan dialog yang santai bahkan saya pun berbicara tentang bagaimana islah keadaan negara," ujar Mahdi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei.
Dalam pertemuan itu, menurutnya sempat terucap pernyataan dari Bima Arya yang bakal mencabut laporan perkara hasil swab RS UMMI.
"Karena bicara itu pun hanya fokus kepada saya, hanya mengklarifikasi mengapa harus melapor dan beliau menjawab 'habib kami insyaallah akan mencabut laporan tersebut' itu saja," kata Mahdi menirukan ucapan Bima Arya.
BACA JUGA:
Namun laporan itu tak kunjung dicabut. Perkara hasil swab tes RS UMMI kin masuk dalam tahap persidangan.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.