Ketum PA 212 sebut Keresahan di Masyarakat Muncul karena Hoaks, Bukan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyebut beredarnya kabar hoaks soal kondisi Rizieq Shihab menjadi penyebab munculnya keresahan di masyarakat. Hoaks kala itu menyebut Rizieq dikabarkan sekarat hingga meninggal dunia.

Pernyataan Slamet Ma’arif disampaikan saat Rizieq Shihab melontarkan pertanyaan seputar berita bohong itu. Dia meminta Slamet dan Muhammad Mahdi untuk menjelaskan apa yang menyebabkan keresahan.

"Anda berdua menyarankan untuk mengklarifikasi agar tidak resah. Jadi yang buat resah itu adanya berita hoaks yang tersebar atau klarifikasi habib buat resah?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei.

Dengan tegas, Slamet menjawab yang menyebabkan keresahan bukanlah klarifikasi dari Rizieq Shihab. Penyebab keresahan adalah kabar hoaks yang beredar.

"Yang membuat resah hoaks," tegas Slamet.

Sementara Muhammad Mahdi mengaku sempat mendapatkan kabar Rizieq dalam kondisi kritis hingga meninggal dunia. Kabar itu yang menimbulkan keresahan.

"Saya dapat kabar habib Rizieq saat itu dalam keadaan kritis. Bahkan saya dapat kabar ada satu video dan sudah meninggal dunia. Akun Youtube bilang," kata Mahdi.

Dari kabar itu, Mahdi pun mencoba mencari kebenarannya. Dia bertanya kepada Hanif Alatas selaku menantu Rizieq Shihab. 

Hingga akhirnya, kabar bohong itu terbantahkan. Rizieq Shihab disebut dalam kondisi sehat meski menjalani perawatan di RS UMMI.

"Alhamdulillah para ulama, para habib tenang" kata Mahdi.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.