JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis tingkat pertama untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab RS UMMI Bogor. Sehingga, Rizieq tetap disanksi pidana empat tahun penjara.
"Hari ini ada tiga perkara yang disidangkan ada atas nama dr. Tatat, Hanif Alatas, Muhamad Rizieq itu tiga-tiganya diputus, dan PT Berpendepat apa yang sudah dipertimbangkan PN Jakarta Timur sudah tepat dan PT menguatkan outusan PN Jaktim untuk ketiga perkara tersebut." kata Juru Bicara PT DKI Artha Teresia dilansir Youtube voidotid, Senin, 30 Agustus.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan salinan putusan ini kepada pengadilan tingkat pertama. Yakni Pengadilan Negeri Jakarta TImur.
"Putusan akan dikirim ke PN Jaktim untuk diberitahukan ke penuntut umum maupun terdakwa," kata Artha.
Menurut dia, putusan ini masih bisa dilakukan upaya hukum lain yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan bila salah satu pihak atau keduanya tidak menerima putusan PT DKI.
"Mereka punya 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi dalam hal tidak menerima putusan, tapi kalau menerima ya perkaranya selesai," kata dia.
Simak videonya: