JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut merangkap jabatan karena tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini merupakan komisaris utama dan mempunyai 250.000 lembar saham. Termasuk pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).
Atas double jabatan ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menonaktifkan Gibran karena diduga melanggar ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Harusnya Gibran dinonaktifkan karena melanggar pasal tersebut," ungkap Refly lewat siaran Yutube @Refly Harun pada 15 November.
Menurut Refly ketentuan dalam pasal UU tersebut harus ditaati. DPRD Kota Solo juga diminta melakukan pengawasan atas dugaan pelanggaran Gibran tersebut.
Terpisah, Gibran membantah kalau dirinya masih aktif di perusahan-perusahan tersebut. Saat ini, perusahan diurus oleh adiknya, Kaesang Pangarep.
"Saya sudah lama sekali tidak aktif, setelah pencalonan itu, saya tidak aktif. Semuanya diurus oleh Kaesang," tegas Gibran dilansir dari Youtube berita surakarta, Selasa, 16 November.
Gibran menyebutkan, perusahan-perusahan itu dirintis sejak dulu. Namun saat maju di Pilwakot Solo, semuanya langsung ditinggalkan Gibran. Saat mampir ke Jakarta pun, Gibran tak pernah ke kantor perusahan.
"Misalnya kalau saya ke Jakarta saja saya tidak pernah mampir. Kantor diurus Kaesang dan beberap orang," ujar Gibran.
BACA JUGA:
Gibran menambahkan, proses administasi soal perusahan tersebut juga tengah diurus. Apalagi pada tahun depan, dirinya harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Wis rapopo, yang jelas saya sudah tidak pernah aktif di perusahaan semenjak pencalonan itu. Semuanya saya serahkan ke Kaesang. Ini sekali lagi yo, tanda tanganku wae wis ra payu ning perusahaan (Sudah tidak laku). Kaesang kabeh saiki, (Kaesang mengurus semuanya)" demikian Gibran.