JAKARTA - Revisi aturan dalam Statuta Universitas Indonesia (U) yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan komisaris BUMN mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Menurut Refly, bernegara dengan cara seperti ini sungguh berbahaya. Bayangkan saja, bila ada pelanggaran undang-undang (UU) bukan pelanggaran undang-undangnya yang diberikan sanksi adminsitratif melainkan cukup UU saja yang diubah.
"Tapi cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," sindir Refly Harun dikutip VOI dari Channel YouTube @Refly Harun, Rabu, 21 Juli.
"Ketika ramai dibicarakan bahwa Rektor UI itu melanggar PP, bukan Rektor UI nya yang dicopot dari jabatan karena sudah melanggar atau bahkan menteri BUMN yang sudah lalai dicopot juga, maunya juga dibubarkan karena sudah lalai melanggar undang-undang, tapi yang terjadi adalah kesalahan itu dilegalkan dengan cara merubah PP."
Ironis bila good governance bisa diciptakan kalau presiden sendiri yang menjadi contoh pelanggaran yang dibuatnya.
Cara berpikir seperti ini kacau di negeri yang seharusnya tunduk pada aturan hukum. Bagaimanapun rangkap jabatan tidak hanya melanggar PP Statua UI, tapi melanggar UU.
BACA JUGA:
Misalnya pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 17 huruf a dijelaskan bahwa pelaksana (pelaksana pelayanan publik) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksna yang berasal dari lingkungn instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
"Jadi bayangkan eksplisit sekali bahwa dilarang merangkap. Apakah seorang rektor pelayanan publik? Rasanya saya pengen berdebat kalau dia itu pasti pelayanan publik. Gak mungkin rektor bukan pelaksana pelayanan publik,"
"Jadi, dia adalah pelayanan publik fungsinya. Publik itu siapa? salah satunya mahasiswa, tapi di luar mahasiswa bisa juga kalau terkait dengan misalnya informasi-informasi untuk masuk perguruan tinggi dan sebagainya atau informasi apapun terkait Univeitas Indonesia," demikian Refly Harun.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) telah diubah menjadi PP 75/2021.
PP 75/2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.
Dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI. Saat ini yang menjabat sebagai Rektor UI adalah Ari Kuncoro.