Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Ngabalin: Manusia Nyinyir Harus Diperiksa Kadar Pengetahuannya
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin/@AliNgabalinNew)

Bagikan:

JAKARTA - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN masih dikritik sejumlah pihak.

Pasalnya, guna meloloskan Ari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP No.68/2012 diubah menjadi PP 75/2021.

Namun, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, menegaskan tidak ada kepentingan pemerintah di balik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru.

"Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest," ujar Ngabalin, Kamis, 21 Juli.

Perubahan tersebut, klaimnya, justru punya harapan agar UI berkembang lebih baik. "PP Nomor 75 tentang Statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik," katanya.

Ngabalin justru heran banyak pihak yang mengkritik pedas alias nyinyir terhadap revisi Statuta UI tersebut. Sebagai alumni UI, dia menilai kelompok orang hanya merusak suasana publik.

"Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan. Jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak. Saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI, red). Kalau begini cara kerja mereka memorakporandakan ruang publik, itu artinya dia merusak suasana ruang publik," ungkapnya.

Ngabalin lantas menjelaskan, bahwa jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang sebagai rektor. Dikatakannya, yang dilarang adalah jika jabatan itu masuk dalam direksi.

"Coba lihat di Pasal 39 Peraturan Pemerintah itu, dia mengatur agar rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam empat faktor," tegasnya.

Pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik milik pemerintah maupun swasta. Kedua, pejabat struktural pemerintah pusat daerah.

Ketiga, direksi badan usaha negara atau daerah. Keempat, tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan. Kemudian PP 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, selama tidak mengganggu tugas utamanya," demikian Ngabalin.